Sulit Air, X Koto Diatas, Solok
Sulit Air | |
---|---|
— Nagari — | |
Negara | Indonesia |
Provinsi | Sumatera Barat |
Kabupaten | Solok |
Kecamatan | X Koto Diatas |
Luas | 80 KM2 |
Jumlah penduduk | 10.503 Jiwa (tahun 2001) |
Kepadatan | - |
Daftar isi |
Sejarah
Asal mula Nagari Sulit Air ditemukan oleh Datuk Mula Nan Kewi atau biasa disebut Datuk Malakewi. Pada suatu masa terdapat perselisihan masyarakat dalam menerapkan sistim Kelarasan Bodi Chaniago (Datuk Perpatih Nan Sabatang - Demokrasi) dan Koto Piliang (Datuk Katamanggungan - Aristokrat). Sekelompok masyarakat ingin tidak tunduk kepada salah satu sistim kelarasan tersebut, atau hanya mengikuti hal-hal yang baik saja dari dua kelarasan tersebut. Oleh karenanya Sidang Kerapatan Adat di Pagaruyung menjatuhkan hukuman kepada kelompok ini dan membuangnya atau menempatkannya di Sulit Air. Hal ini diungkapkan dalam pepatah adat yang sering didengar di nagari Sulit Air yaitu "Pisang sikalek-kalek hutan, pisang timbatu nan bagatah, Koto Piliang inyo bukan, Bodi Chaniago inyo antah" Sulit Air terbentuk pertama sekali pada zaman Perang Paderi (1802-1821) sebagai Kubu Pertahanan Pasukan Paderi tersebut. Pada masa awalnya hingga hampir berakhirnya Perang Paderi, Sulit Air lebih mirip sebagai Dormitory Town (pemukiman asrama). Pada saat itu dibutuhkan titik-titik singgah yang memungkinkan pergerakan menjakau beberapa wilayah. Sulit Air merupakan sebuah lokasi yang paling memungkinkan untuk itu, mengingat posisi geografisnya yang sangat strategis. Disamping itu Sulit Air terdapat beberapa titik pantau yang bagus, seperti : Batu Api di Tanjung Alai, Bukit Kacang dan Simawang untuk melihat pergerakan di tepi Danau Singkarak; serta puncak Gunung Papan (Gunung Merah-Putih) dan bukit-bukit lainnya untuk melihat bentangan alam dari Luhak Limo Puluh Koto, Tanah Datar hingga ke Sawahlunto. Seusai Perang Paderi, negeri Sulit Air adalah merupakan tempat pilihan untuk memulai kehidupan baru bagi sebahagian mantan pasukan Paderi. Sulit Air dibangun sebagai Nagari diperkirakan dimulai pada tahun 1837.Suku
Sulit Air terdiri dari 4 (empat) suku besar yaitu : Limo Panjang, Limo Singkek, Simabur dan Piliang. Dengan jumlah pemangku adat (Pangulu/Datuk) sebanyak 115 orang yang terdiri dari 84 orang Datuk Andiko, 15 orang Datuk Ninik dan Urang Nan Ampek Jinih 16 Orang.Batas Wilayah
Secara administratif, Nagari Sulit Air memiliki batas-batas sebagai berikut :- Timur :Sebelah Timur berbatasan dengan Nagari Talawi dan Nagari Kolok
- Barat :Sebelah Barat berbatasan dengan Nagari Bukit Kandung
- Utara :Sebelah Utara berbatasan dengan Nagari Pasilihan
- Selatan :Sebelah Selatan berbatasan dengan Nagari Tanjung Alai
- dari arah Utara : Padang Ganting - Bukit Palano - Pasilihan - Sulit Air, dengan jarak + 11 Km.
- dari arah Timur : Talawi - Ikik-ikik - Rawang - Sulit Air, dengan jarak + 9 Km. Kolok - Siaru - Sulit Air, dengan jarak + 7 Km.
- dari arah Selatan : Singkarak - Aripan - Paninjauan - Sulit Air, jarak + 16 Km.
- dari arah Barat : Ombilin - Simawang - Bukit Kandung - Sulit Air, jarak + 12 Km. Singkarak - Tikalak - Tanjung Alai - Sulit Air, jarak + 15 Km
Jorong / Taratak
Nagari Sulit Air terdiri dari 13 Jorong / 4 TaratakJorong
Koto Tuo, Koto Godang, Rawang, Silungkang, Taram, Gando, Sarikih, Talago loweh,Basuang,Linawan, Siaru, Kunik Bolai, Batu GalehTaratak Guguok Jonggi, Guguok Muncuong, Guguok Taroguong, Sibumbun
Kecamatan X Koto Diatas, Kabupaten Solok, Sumatera Barat